Perusahaan
dalam menjalankan usahanya berpedoman pada etika-etika dasar, yakni
etika-etika yang dibangun oleh Perusahaan untuk seluruh organisasinya
agar tercipta iklim kerja yang harmonis antara karyawan, regulator,
nasabah dan rekanan dengan memperhatikan norma-norma usaha yang berlaku
umum, secara garis besar tertuang dalam Peraturan Perusahaan, sebagai
berikut:
Perusahaan
berketetapan: memberikan pekerjaan atau perintah yang layak kepada
karyawan, dan menuntut prestasi selama bekerja dengan berpedoman pada
peraturan perundang-undangan yang berlaku; menetapkan prosedur dan tata
tertib kerja maupun peraturan-peraturan terkait lainnya; memberikan upah
normatif; memimpin, memperhatikan, memelihara keselamatan dan
kesehatan kerja karyawan; membina dan mengembangkan pengetahuan dan
ketrampilan karyawan; memberikan perlindungan kepada karyawan yang -
dengan itikad baik dan cara yang benar menjaga kepentingan perusahaan -
menyampaikan suatu keluhan atau melaporkan suatu pelanggaran di dalam
perusahaan; tidak melakukan tindakan yang mengarah kepada praktek
korupsi, kolusi, nepotisme dan penyuapan kepada pejabat pemerintah atau
negara atau swasta; tidak melakukan tindakan yang mengarah kepada
praktek pencucian uang; menjalankan tata kelola perusahaan yang baik
(GCG) dan kode usaha sesuai dengan norma-norma yang benar.
Setiap karyawan
bersama Perusahan mengikat diri untuk: melaksanakan setiap
ketentuan/peraturan yang berlaku di pemerintahan, asosiasi, dan
lingkungan perusahaan; memberikan keterangan yang sebenarnya mengenai
dirinya sendiri dan menjunjung tinggi kejujuran; melakukan pekerjaan
dengan sebaik-baiknya, mengikuti alur dan prosedur kerja yang benar,
menjalankan praktek usaha perusahaan dengan benar dan dengan penuh
tanggung jawab; mematuhi semua tugas/perintah yang patut yang diberikan
oleh atasan sehubungan dengan pekerjaannya; menjaga kerahasiaan data
perusahaan dan nasabah perusahaan; menjaga hubungan kerja yang harmonis
dalam lingkungan perusahaan; menjaga kesopanan, kesusilaan, ketertiban
umum dan norma-norma pergaulan yang berlaku dalam masyarakat; memelihara
kerapihan dan kebersihan di dalam lingkungan kerjanya masing-masing;
menjaga dan berusaha mencegah kemungkinan hal-hal yang dapat
membahayakan dirinya sendiri maupun lingkungannya; memelihara dan
menjaga kelestarian lingkungan, air, udara dan alam dan mencegah
terjadinya kerusakan berat yang berkelanjutan; melaksanakan pedoman kode
etik yang dikeluarkan Perusahaan dalam rangka pelaksanaan tata kelola
perusahaan yang baik (GCG); dan membantu Pemerintah dalam pemberantasan
korupsi, kolisi, nepotisme, dan penyuapan.
Ketentuan-ketentuan, kode etik, serta
larangan-larangan bagi karyawan bersama perusahaan, secara lengkap
tertuang dalam Peraturan Perusahaan.
Sumber : http://www.car.co.id
Emoticon