Perusahaan secara konsisten menerapkan prinsip-prinsip dasar tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).
Hal ini dimaksudkan dalam rangka melindungi kepentingan Perusahaan,
khususnya nasabah / pemegang polis / tertanggung, pemegang saham,
karyawan dan mitra kerja.
Perusahaan akan secara
konsisten menerapkan nilai-nilai etika serta standar, dan praktik
penyelenggaraan usaha perasuransian yang sehat serta menjunjung tinggi
dan menerapkan prinsip-prinsip: keterbukaan (transparency),
sebagai mana tercermin dalam laporan keuangan yang telah diaudit oleh
akuntan public, laporan keuangan publikasi, maupun laporan tahunan
perusahaan; akuntabilitas (accountability), yaitu kejelasan
fungsi dan pelaksanaan pertanggungjawaban dalam struktur organisasi
Perusahaan dan juga disampaikan dalam laporan tahunan;
pertanggungjawaban (responsibility), yaitu selalu mematuhi
peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian, memiliki perijinan
usaha, dan juga tercermin dalam laporan tahunan; kemandirian (independency),
Perusahaan dikelola secara mandiri, kompeten, professional dan selalu
menghindari benturan kepentingan; kesetaraan dan kewajaran (fairness),
yang merupakan kesetaraan, keseimbangan, dan keadilan di dalam memenuhi
hak-hak pemegang polis sesuai perjanjian dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Nasabah berhak diperlakukan secara adil
atas setiap pelayanan sesuai derajat layanan yang diperlukan dan
dipastikan mendapatkan harga yang wajar untuk setiap produk yang dibeli.
Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah
Dalam memenuhi
prinsip-prinsip di atas, tahun 2014, Direksi telah melakukan rapat-rapat
secara teratur dalam rangka merumuskan, menetapkan, dan memutuskan
strategi Perusahaan. Rapat Pemegang saham, serta rapat Dewan Komisaris
dilakukan secara konsiten dalam rangka pengawasan terhadap jalannya
Perseroan. Dewan Komisaris telah melakukan fungsi pengawasan dan
memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjaga keseimbangan kepentingan
semua pihak, khususnya kepentingan pemegang polis, tertanggung,
peserta, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat; dan memperoleh
informasi mengenai Perusahaan secara lengkap dan tepat waktu.
Di samping itu anggota Dewan
Komisarsi dan Direksi senantiasa meningkatkan pengetahuan dan wawasan,
khususnya dunia keuangan dan asuransi dengan ikut serta dalam
seminar-seminar serta workshops yang diselenggarakan oleh lembaga
kompeten.
Dewan Pengawas Syariah telah
melakukan fungsinya sesuai tugas dan tanggung jawab yang diembanya
sebagai bagian dari tata kelola perusahan yang baik, memberikan nasihat
dan saran kepada Direksi; mengawasi kegiatan perusahan sesuai dengan
prinsip syariah; menilai dan memastikan pemenuhan prinsip syariah;
mengawasi proses pengembangan produk baru syariah perusahaan; melakukan
review secara berkala atas pemenuhan prinsip syariah terhadap mekanisme
pelayanan syariah perusahaan; meminta data dan informasi terkait dengan
aspek syariah dalam rangka pelaksanaan tugasnya.
Kepatuhan dan Prinsip Mengenal Nasabah
Fungsi kepatuhan diketuai
oleh Direktur Utama sedangkan pelaksanaan dilakukan oleh Kepala Bagian
Senior Kepatuhan, Manajemen Risiko dan Pengendalian Internal. Perusahaan
juga telah memenuhi modal sendiri minimum sebesar Rp 100 milyar; serta
telah memenuhi tingkat solvabilitas di atas 120%, yakni 211% untuk
asuransi jiwa konvensional; sedangkan unit syariah solvabilitas dana
’tabarru di atas 30% yakni 43% dan dana perusahaan mampu menutupi quard.
Selain itu, likuiditas asuransi konvensional sebesar 740%, kecukupan
investasi asuransi konvensional sebesar 176% dan asuransi syariah -
dana ‘tabarru sebesar 106%. Rasio-rasio ini menggambarkan likuiditas
yang sangat baik sehingga Perusahaan dalam kondisi aman untuk memenuhi
kewajiban asuransinya, baik konvensional maupun syariah.
Dalam pelaksanaan prinsip
mengenal nasabah, pelaporan transaksi keuangan tunai yang besar serta
transaksi keuangan mencurigakan, perusahaan telah menjalankan
praktik-praktik tersebut dan melaksanakan pelaporan pelaporan transaksi
mencurigakan (STR) kepada Pusat Pelaporan dan Analisis
Transaksi Keuangan (PPATK). Sehubungan dengan penanganan pengaduan
konsumen, kami memiliki unit kerja yang berfungsi dalam menangani dan
menyelesaikan pengaduan yang diajukan konsumen.
Manajemen Risiko dan Pengendalian Internal
Perusahaan telah menyampaikan
kepada Otoritas Jasa Keuangan terkait Laporan Penilaian Tingkat Risiko
Tahun 2014. Biro pengendalian internal juga telah melaksanakan tugas dan
tanggungjawabnya dalam fungsi kepatuhan, termasuk pemantauan
pelaksanaan manajemen risiko yang dilakukan Perusahaan. Perusahaan telah
melakukan penilaian terhadap risiko-risiko: kepengurusan, tata kelola,
strategi, operasional, aset dan liabilitas, asuransi, selain itu juga
dari segi permodalan adalah kemampuan pendanaan dan tambahan modal.
Secara keseluruhan total risiko yang dimiliki Perusahaan adalah rendah.
Meskipun demikian sebagai bagian dari prinsip kehati-hatian untuk
kepentingan pemangku kepentingan, terhadap risiko-risiko yang masih
memerlukan perhatian untuk diperbaiki, Perusahaan perusahaan senantiasa
melakukan program perbaikan mutu risiko sehingga risiko yang dicapai
semakin rendah.
Rencana Strategis Perusahaan
Perusahaan telah menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan terkait Rencana Korporasi (CorporatePlan)
yang mencakup rumusan mengenai tujuan dan sasaran perusahaan dalam
jangka waktu 5 (lima) tahun, yakni tahun 2015 sampai dengan tahun 2019
serta Rencana Bisnis (Business Plan) yang menggambarkan rencana
kegiatan usaha perusahaan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun dan 3
(tiga) tahun, yakni 2015 sampai dengan 2017.
Komitmen Karyawan terhadap GCG
Perusahaan selalu
mengedepankan tim kerja yang berkualitas tinggi, kompeten dan
profesional, mengutamakan pelayanan kepada pelanggan, menerapkan kode
etik / peraturan perusahaan, menjaga kerahasian nasabah, dan menerapkan
prinsip mengenal nasabah dengan baik termasuk pelatihannya kepada
karyawan dan agen yang dilakukan secara konsisten setiap tahun.
Pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik (GCG)
secara garis besar telah diungkap dalam laporan tahunan ini, sedangkan
pelaporan secara rinci telah disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan
sebagai sebagai pelaporan tahunan pelaksanaan tata kelola perusahan yang
baik.
Sumber : http://www.car.co.id
Emoticon