Breaking News
Join This Site
Si Tukang Tidur Main Adsense 300x250
Laporan Tata Kelola Perusahaan CAR

Laporan Tata Kelola Perusahaan CAR

Perusahaan secara konsisten menerapkan prinsip-prinsip dasar tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance). Hal ini dimaksudkan dalam rangka melindungi kepentingan Perusahaan, khususnya nasabah / pemegang polis / tertanggung, pemegang saham, karyawan dan mitra kerja.

Perusahaan akan secara konsisten menerapkan nilai-nilai etika serta standar, dan praktik penyelenggaraan usaha perasuransian yang sehat serta menjunjung tinggi dan menerapkan prinsip-prinsip: keterbukaan (transparency), sebagai mana tercermin dalam laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan public, laporan keuangan publikasi, maupun laporan tahunan perusahaan; akuntabilitas (accountability), yaitu kejelasan fungsi dan pelaksanaan pertanggungjawaban dalam struktur organisasi Perusahaan dan juga disampaikan dalam laporan tahunan; pertanggungjawaban (responsibility), yaitu selalu mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian, memiliki perijinan usaha, dan juga tercermin dalam laporan tahunan; kemandirian (independency), Perusahaan dikelola secara mandiri, kompeten, professional dan selalu menghindari benturan kepentingan; kesetaraan dan kewajaran (fairness), yang merupakan kesetaraan, keseimbangan, dan keadilan di dalam memenuhi hak-hak pemegang polis sesuai perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Nasabah berhak diperlakukan secara adil atas setiap pelayanan sesuai derajat layanan yang diperlukan dan dipastikan mendapatkan harga yang wajar untuk setiap produk yang dibeli.

Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah
Dalam memenuhi prinsip-prinsip di atas, tahun 2014, Direksi telah melakukan rapat-rapat secara teratur dalam rangka merumuskan, menetapkan, dan memutuskan strategi Perusahaan. Rapat Pemegang saham, serta rapat Dewan Komisaris dilakukan secara konsiten dalam rangka pengawasan terhadap jalannya Perseroan. Dewan Komisaris telah melakukan fungsi pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjaga keseimbangan kepentingan semua pihak, khususnya kepentingan pemegang polis, tertanggung, peserta, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat; dan memperoleh informasi mengenai Perusahaan  secara lengkap dan tepat waktu.

Di samping itu anggota Dewan Komisarsi dan Direksi senantiasa meningkatkan pengetahuan dan wawasan, khususnya dunia keuangan dan asuransi dengan ikut serta dalam seminar-seminar serta workshops yang diselenggarakan oleh lembaga kompeten.

Dewan Pengawas Syariah telah melakukan fungsinya sesuai tugas dan tanggung jawab yang diembanya sebagai bagian dari tata kelola perusahan yang baik, memberikan nasihat dan saran kepada Direksi; mengawasi kegiatan perusahan sesuai dengan prinsip syariah; menilai dan memastikan pemenuhan prinsip syariah; mengawasi proses pengembangan produk baru syariah perusahaan; melakukan review secara berkala atas pemenuhan prinsip syariah terhadap mekanisme pelayanan syariah perusahaan; meminta data dan informasi terkait dengan aspek syariah dalam rangka pelaksanaan tugasnya.

Kepatuhan dan Prinsip Mengenal Nasabah 
Fungsi kepatuhan diketuai oleh Direktur Utama sedangkan pelaksanaan dilakukan oleh Kepala Bagian Senior Kepatuhan, Manajemen Risiko dan Pengendalian Internal. Perusahaan juga telah memenuhi modal sendiri minimum sebesar Rp 100 milyar; serta telah memenuhi tingkat solvabilitas di atas 120%, yakni 211% untuk asuransi jiwa konvensional; sedangkan unit syariah solvabilitas dana ’tabarru di atas 30% yakni 43% dan dana perusahaan mampu menutupi quard. Selain itu, likuiditas asuransi konvensional sebesar 740%, kecukupan investasi asuransi konvensional sebesar 176%  dan asuransi syariah - dana ‘tabarru sebesar 106%.  Rasio-rasio ini menggambarkan likuiditas yang sangat baik sehingga Perusahaan dalam kondisi aman untuk memenuhi kewajiban asuransinya, baik konvensional maupun syariah.

Dalam pelaksanaan prinsip mengenal nasabah, pelaporan transaksi keuangan tunai yang besar serta transaksi keuangan mencurigakan, perusahaan telah menjalankan praktik-praktik tersebut dan melaksanakan pelaporan pelaporan transaksi mencurigakan (STR) kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Sehubungan dengan penanganan pengaduan konsumen, kami memiliki unit kerja yang berfungsi dalam menangani dan menyelesaikan pengaduan yang diajukan konsumen.

Manajemen Risiko dan Pengendalian Internal
Perusahaan telah menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan terkait Laporan Penilaian Tingkat Risiko Tahun 2014. Biro pengendalian internal juga telah melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya dalam fungsi kepatuhan, termasuk pemantauan pelaksanaan manajemen risiko yang dilakukan Perusahaan. Perusahaan telah melakukan penilaian terhadap risiko-risiko: kepengurusan, tata kelola, strategi, operasional, aset dan liabilitas, asuransi, selain itu juga dari segi permodalan adalah kemampuan pendanaan dan tambahan modal. Secara keseluruhan total risiko yang dimiliki Perusahaan adalah rendah. Meskipun demikian sebagai bagian dari prinsip kehati-hatian untuk kepentingan pemangku kepentingan, terhadap risiko-risiko yang masih memerlukan perhatian untuk diperbaiki, Perusahaan perusahaan senantiasa melakukan program perbaikan mutu risiko sehingga risiko yang dicapai semakin rendah.

Rencana Strategis Perusahaan
Perusahaan telah menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan terkait Rencana Korporasi (CorporatePlan) yang mencakup rumusan mengenai tujuan dan sasaran perusahaan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun, yakni tahun 2015 sampai dengan tahun 2019 serta Rencana Bisnis (Business Plan) yang menggambarkan rencana kegiatan usaha perusahaan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) tahun, yakni 2015 sampai dengan 2017.

Komitmen Karyawan terhadap GCG
Perusahaan selalu mengedepankan tim kerja yang berkualitas tinggi, kompeten dan profesional, mengutamakan pelayanan kepada pelanggan, menerapkan kode etik / peraturan perusahaan, menjaga kerahasian nasabah, dan menerapkan prinsip mengenal nasabah dengan baik termasuk pelatihannya kepada karyawan dan agen yang dilakukan secara konsisten setiap tahun.  

Pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik (GCG) secara garis besar telah diungkap dalam laporan tahunan ini, sedangkan pelaporan secara rinci telah disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagai sebagai pelaporan tahunan pelaksanaan tata kelola perusahan yang baik.


Sumber  : http://www.car.co.id